Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Kesempatan untuk Tolak RUU MA

Kompas.com - 18/12/2008, 12:26 WIB

 

JAKARTA, KAMIS — Rancangan Undang-Undang untuk merevisi UU Mahkamah Agung akan segera disahkan. Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat membawa RUU MA itu ke Sidang Paripurna Dewan di Gedung DPR.

Meski RUU MA akan segera disahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, LBH Masyarakat, dan MAPPI FH UI, menilai masih ada kesempatan untuk menolak pengesahan RUU tersebut.

"Walaupun sedikit lagi disahkan, tapi kami beranggapan masih ada kesempatan untuk menolak pengesahan RUU MA," ujar Taufik Basari dari LBH Masyarakat dalam konferensi pers menolak pengesahan RUU MA di Gedung LBH, Jakarta, Kamis (18/12).

RUU MA yang akan disahkan hari ini dinilai cacat proses dan substansi. Illian Deta Arta Sari, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menuturkan, ada sejumlah tahapan yang dilangkahi dalam proses pembahasan RUU ini.

Hal tersebut menambah keyakinan jika pembahasan RUU MA tergesa-gesa. "Demikian dengan substansinya yang tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat. RUU MA ini merupakan persekongkolan antara sejumlah fraksi yang setuju mensahkan rancangan tersebut dan elite di MA," tutur Illian.

Oleh karena itu, kalangan LSM itu berdeklarasi menolak disahkannya RUU MA. Mereka menuntut agar pembahasan dan pengesahan RUU MA harus dilakukan secara simultan dengan RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi agar terjadi sinkronisasi di antara ketiganya.

Mereka juga sepakat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena RUU MA yang akan disepakati dinilai penuh kecurangan, persekongkolan, ketertutupan, dan minus partisipan.

"Kami juga mengimbau ke masyarakat untuk mempertimbangkan tidak memilih kembali anggota legislatif yang bersikeras segera mengesahkan RUU MA," lanjut Taufik Basari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com