Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serangkai Sosialisasikan LPKD

Kompas.com - 06/01/2009, 19:24 WIB

JAKARTA, SELASA — Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan melakukan sosialisasi Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) di daerah-daerah untuk mendukung pengembangan kredit bagi UMKM.
    
"Pada 2009 ini, kami bersama BI dan Depkeu mensosialisasikan LPKD di daerah-daerah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM Chairul Djamhari di Jakarta, Selasa (6/1).
    
Ia mengatakan, untuk mendukung optimalisasi pengembangan kredit bagi UMKM diperlukan lembaga penjamin kredit hingga ke pelosok daerah.
    
Keberadaan LPKD bagi pemerintah daerah yang bersangkutan juga akan membantu mendorong perkembangan UMKM di daerah yang tentunya berkontribusi besar bagi perekonomian daerah tersebut.
    
"Kami bahkan kerap dikunjungi wakil-wakil dari daerah yang menanyakan bagaimana cara mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah," katanya.
    
Hal itu menunjukkan betapa tinggi antusiasme beberapa pemerintah daerah untuk mengembangkan LPKD.
    
Chairul menekankan, untuk mendirikan dan mengetahui mekanisme pembentukan LPKD, pemerintah daerah hanya perlu menanyakannya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkop. "Kalau mau mendirikan LPKD tidak usah cari yang ruwet, tinggal kirim surat kepada kami kalau memang tidak tahu caranya," katanya.
    
Menurut dia, LPKD akan memungkinkan UMKM memperoleh kemudahan dalam mengakses kredit dari perbankan.
    
Bagi pihak bank juga mendapatkan keuntungan dalam kaitannya dengan peningkatan jumlah kredit yang dapat disalurkan sekaligus membantu bank dalam pembagian risiko.
    
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama sejumlah pihak termasuk Kemenkop, BI, dan Depkeu untuk mendukung perkembangan LPKD di Indonesia.
    
Di negara-negara lain, lembaga-lembaga serupa LKPD juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintahnya. Di Indonesia, pendirian LPKD masih terkendala beberapa hal, di antaranya masalah perizinan, permodalan, dan pengelolaan perusahaan.
    
Misalnya saja, dari sisi permodalan ada hambatan dalam hal sisi penggunaan dana Pemda yang berasal dari APBD. Berdasarkan PP Nomor 107 Tanggal 10 November 2000 pasal 10 ayat 1 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
    
Dari sisi operasional, LPKD memerlukan SDM andal yang dapat menjalankan bisnis penjaminan secara profesional. Hal itu karena bisnis tersebut penuh dengan risiko.
    
Chairul berharap, komitmen bersama antara Kemenkop, BI, dan Depkeu dalam melakukan sosialisasi LPKD dapat mereduksi berbagai persoalan itu sehingga pengembangan kredit bagi UMKM lebih optimal.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Whats New
4 Tips Menang 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

4 Tips Menang "War" Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Spend Smart
Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Spend Smart
Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

BrandzView
BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 per Dollar AS

BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 per Dollar AS

Whats New
Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Earn Smart
TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Whats New
Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Kedaulatan Pangan Melalui Pendekatan Pertanian Presisi

Whats New
Atasi Kekeringan Akibat El Nino, Ditjen PSP Bantu Pembangunan Embung Geomembran di Tegal

Atasi Kekeringan Akibat El Nino, Ditjen PSP Bantu Pembangunan Embung Geomembran di Tegal

Rilis
Bikin Nyaman Pengguna, Shopee Hadirkan Inovasi Terbaru COD Cek Dulu

Bikin Nyaman Pengguna, Shopee Hadirkan Inovasi Terbaru COD Cek Dulu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com