JAKARTA, RABU — Perpanjangan Sunset Policy yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari tanggal 1 Januari sampai 28 Februari 2009 mencetak penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sebanyak 2.090.052 wajib pajak atau sekitar 60 persen bila dibandingkan penambahan NPWP baru selama 2008.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, saat jumpa pers, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3). "Perpanjangan Sunset Policy ada penambahan NPWP 60 persen lebih besar dari tahun 2008," kata Darmin.
Sebelumnya, pelaksanaan Sunset Policy tahun 2008 lalu terdapat jumlah penambahan NPWP sebanyak 3.545.076. "Jumlah keseluruhan NPWP yang diterbitkan mencapai 5.635,128 NPWP," ujarnya.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sepanjang perpanjangan Sunset Policy sebanyak 248.629 SPT, dan total SPT yang diterima selama Sunset Policy sejak 1 Januari 2008-28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.