Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banten Menata Bandara

Kompas.com - 14/03/2009, 05:54 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan peraturan daerah atau perda untuk menata kawasan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Ketiga perda itu adalah larangan merokok, keamanan kawasan penerbangan, dan donasi penumpang.

Rencana penyusunan perda itu diungkapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Media Warman, Jumat (13/3) siang. ”Sekarang sedang menyiapkan MOU (nota kesepahaman) dengan PT Angkasa Pura II terkait dengan kerja sama penataan bandara,” katanya.

Melalui nota kesepahaman itu, DPRD Banten akan mendesak PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola, menata ulang kawasan bandara yang terkesan kumuh dan tak terawat. Salah satu cara yang akan diusulkan DPRD adalah dengan membuat tiga perda untuk membuat bandara lebih nyaman dan tertib.

Satu perda di antaranya adalah Perda Larangan Merokok. Perda ini akan menetapkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan bebas rokok. Selain itu, perda juga akan mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar.

Perda itu dibuat untuk memperkuat larangan merokok di beberapa lokasi di bandara yang sebelumnya dibuat PT Angkasa Pura II. Meski sudah dipasang tanda larangan merokok, masih banyak pengunjung bandara yang melanggar. Perda itu akan dijadikan payung hukum agar tidak ada lagi orang yang merokok sembarangan di bandara.

Komisi II menilai banyaknya pengunjung yang merokok sembarangan menjadi salah satu penyebab bandara menjadi kumuh. ”Lihat saja banyak puntung dan abu rokok tercecer di bandara,” ujar Media.

Aturan kedua yang akan segera disusun adalah Perda Keamanan Kawasan Penerbangan. Melalui perda ini, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan acuan mengenai tata ruang di sekitar bandara.

Perda lain yang disiapkan adalah Perda Donasi Penumpang, yang mengatur pungutan bagi penumpang yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Perda itu akan menetapkan besaran donasi yang harus diberikan tiap-tiap penumpang. Namun, menurut Media, donasi itu bersifat sukarela karena tidak berkaitan dengan pemberian pelayanan.

Rencananya DPRD akan mengusulkan besaran donasi Rp 5.000 per penumpang. Dengan perkiraan jumlah penumpang sekitar 22 juta per tahun, total donasi yang terkumpul bisa mencapai Rp 110 miliar."Kalau yang membayar 50 persennya saja, berarti pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat sampai Rp 55 miliar per tahun," kata Media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com