JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak memiliki hak banding atas lima keputusan pengadilan arbitrase internasional yang memenangkan pemerintah.
Menurut Purnomo, pemerintah masih harus membahas langkah-langkah yang harus dilakukan terkait keputusan pengadilan arbitrase tersebut sesegera mungkin. Terutama terkait keputusan pengadilan yang menyebutkan NNT harus mendivestasikan 7 persen saham tahun 2008 untuk Pemerintah Indonesia.
"Masih harus dirapatkan lagi kepada siapa pemerintah akan melepas sahamnya tersebut. Tetapi yang pasti, apa yang sudah diputuskan Pengadilan Internasional adalah putusan akhir dan tidak ada lagi upaya naik banding atas keputusan yang memenangkan pemerintah," kata Purnomo, Rabu (1/4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.