Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Newmont Menjadi Acuan, Perusahaan Harus Taat

Kompas.com - 02/04/2009, 08:11 WIB

Ada keanehan

President dan Chief Executive Officer Newmont Mining Corporation Richard O’Brien menyatakan tengah mengkaji putusan arbitrase dan berharap dapat membahas langkah ke depan dengan pemerintah. Newmont menggarisbawahi putusan arbitrase yang menolak permintaan terminasi kontrak karya.

Pengamat pertambangan, Ryad Charil, menilai, ada keanehan dalam putusan arbitrase yang hanya mengabulkan gugatan primer pemerintah bahwa NNT terbukti melalaikan kewajiban divestasi. Gugatan sekunder bahwa dengan kelalaian itu kontrak NNT bisa diakhiri tidak dikabulkan.

Menurut Ryad, seharusnya apabila arbitrase memutuskan pemerintah menang, surat lalai yang sudah dikeluarkan pemerintah berlaku dan sah secara yuridis. ”Sesuai kontrak karya, setelah Newmont dinyatakan lalai, harus dilanjutkan ke terminasi,” ujar Ryad.

Dia menegaskan, jika panel arbitrase memahami semua persoalan, tidak mungkin membuat putusan yang ambigu.

Namun, menurut jaksa pengacara negara Joseph Suwardi Sabda, panel arbitrase menggunakan hukum yang berlaku di Inggris. Mengacu pada aturan itu, sanksi yang dijatuhkan adalah yang paling minimal. ”Panel melihat porsi kelalaian yang dilakukan NNT kecil, hanya 17 persen. Ini memang salah satu kelemahan panel,” kata Joseph.

Menanggapi keputusan arbitrase, Menneg BUMN Sofyan A Djalil menegaskan, pemerintah menelaah kemungkinan membeli saham NTT. Namun, pemerintah hanya akan membeli jika posisi harga bagus dan keuangan pemerintah memungkinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com