Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candi di Padang Lawas Kurang Terawat

Kompas.com - 17/04/2009, 02:19 WIB

MEDAN, KOMPAS.COM--Sejumlah candi (biaro) peninggalan agama Budha yang terdapat di Kabupaten Padang Lawas, Sumut kurang mendapat perawatan dari pihak pemerintah setempat maupun masyarakat.

Kepala Badan Arkeologi (Balar) Medan, Lucas Partanda Koestoro, di Medan, Kamis, mengatakan, kawasan Padang Lawas memiliki sejarah panjang dan sangat menarik yang dimulai dari masa pemerintahan Sriwijaya, Panai, hingga Indonesia Merdeka.

Di masa kejayaan Panai pada abad ke XI-XIV, Padang Lawas berkembang menjadi pusat sebuah institusi pemerintahan sekaligus pusat penyebaran agama Hindu dan Budha.

Berdasarkan beberapa literatur disebutkan bahwa Padang Lawas memiliki sisa karya budaya yang dapat dihubungkan dengan eksisitensi kerajaan berpengaruh di wilayah Asia Tenggara antara abad ke-7 sampai abad ke-11, yakni kerajaan Sriwijaya.

"Laporan tentang kawasan tersebut dicatat oleh Kerchoff pada tahun 1887, demikian pula laporan kepurbakalaan (Oudheikundig Verslag) tahun 1914, menyebutkan keberadaan tiga bangunan dari bata disebut warga setempat biaro, masing-masing menempati tepi kanan sungai Barumun, tepi kiri sungai Batang Pane," katanya.

Menurut dia, bukti pendukung aktifitas tersebut adalah setelah ditemukannya Biaro Bahal I dan II, Biaro Sitopayan, maupun Si Pamutung.

Hanya saja, menurut Lucas, kondisi biaro tersebut sangat memprihatinkan. Meskipun dilakukan pemugaran, tetapi kekurangpedulian pemerintah maupun masyarakat membuat biaro tersebut terancam musnah.

"Kalau ini tidak disikapi secepatnya, dikhawatirkan untuk masa yang akan datang peninggalan bersejarah tersebut tidak akan diketahui lagi oleh anak cucu kita," katanya.

Menyinggung kepedulian BALAR terhadap situs sejarah, ia mengatakan, semua situs sejarah wajib dilindungi, dipreservasi sehingga bentuk kongkrit situs dan Benda Cagar Budaya (BCB) tersebut dapat terlihat.

Menurut dia, UU No. 5 Tahun 1992 tentang BCB dan juga PP No. 10 tentang benda purbakala masih sebatas undang-undang yang belum melahirkan petunjuk teknis (Juknis).

Oleh karena itu, seringkali apa yang dikatakan oleh sejarawan maupun arkeolog sebagai benda cagar budaya atau situs, dinyatakan tidak oleh ketentuan hukum.

"Inilah yang menjadi persoalan dalam melestarikan situs sejarah dan budaya. Oleh karena itu, perlindungan, preservasi dan pelestarian situs sejarah dan budaya maupun BCB merupakan tanggungjawab bangsa, khusus kepada masyarakat pewaris kebudayaan itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com