Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset di Pulau Jersey Dibekukan

Kompas.com - 29/04/2009, 05:30 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset Robert Tantular, salah satu pemegang saham di PT Antaboga Delta Sekuritas, di Pulau Jersey, Eropa, akhirnya diperpanjang pembekuannya. Meski demikian, pencairan dan penarikan aset tersebut ke Indonesia masih memerlukan negosiasi antarpemerintah.

Kepastian perpanjangan pembekuan aset Robert di Jersey itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di Jakarta, Selasa (28/4). ”Sudah, sudah diperpanjang, dibekukan,” kata Susno.

Pembekuan aset Robert itu menyusul perkara penggelapan dan penipuan PT ADS yang menjual produk keuangan fiktif kepada nasabah Bank Century. Nilai kerugian nasabah ditaksir sekitar Rp 1,4 triliun.

Ditanya berapa nilai aset yang dibekukan itu, Susno mengaku belum mengetahui sepenuhnya. Soal pencairan, lanjutnya, itu merupakan wilayah antarpemerintah melalui negosiasi.

Kepala Unit Perbankan Direktorat Perbankan dan Ekonomi Khusus Komisaris Besar Pambudi Pamungkas mengatakan, proses negosiasi penarikan aset pelaku kriminal di luar negeri biasanya lebih pelik ketimbang proses permohonan pembekuan aset.

”Misalnya ada prinsip double criminal. Jadi, perbuatan kriminal di negara penagih aset harus juga dianggap kriminal bagi negara penyimpan aset. Jadi, kalau di Indonesia hasil judi dianggap kriminal, lalu asetnya disimpan di negara yang membolehkan judi, ya negara penyimpan aset itu tidak akan memberikan aset tersebut,” ujar Pambudi.

Keterangan yang dihimpun di kepolisian, aset yang berhasil disita polisi di Indonesia di antaranya berupa mal di Serpong senilai sekitar Rp 250 miliar, saham di PT ADS senilai sedikitnya Rp 150 miliar, simpanan di beberapa rekening sekitar Rp 7 miliar, serta tanah di Buaran, Bekasi, senilai sekitar Rp 10 miliar.

Sementara itu, kemarin puluhan investor Antaboga—yang juga nasabah Bank Century—berbondong-bondong mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan nilai kerugian mereka. Kedatangan mereka menyusul imbauan Susno sehari sebelumnya.

Nasabah heran

Meski demikian, para investor mengaku heran, mengapa polisi meminta para korban melapor sebab polisi bisa mendapatkan data seluruh nilai investasi para korban di Century. Mereka datang dengan membawa fotokopi bilyet tanda bukti investasi.

”Kami beli kan lewat Century. Pihak Century sendiri yang menawari kami,” kata Gunawan Setiadi, salah satu nasabah.

Ellen, nasabah Bank Century Cabang Pintu Kecil, Glodok, Jakarta Barat, juga mengeluhkan manajemen Bank Century yang bersikap seolah-olah nasabah hendak berbuat anarki. Bahkan, saat ini investor Antaboga dilarang masuk ke kantor Bank Century oleh petugas keamanan.

”Padahal, kami kan nasabah Century. Jadi, kalau mau masuk, saya mesti menunjukkan buku tabungan. Kami tidak anarki, cuma ibu-ibu, kok dianggap kriminal. Mereka malah pasang orang- orang berwajah seram seperti preman,” keluhnya.

Gunawan juga mengatakan, permohonan pengamanan ke Polri oleh Direktur Utama Century adalah tindakan berlebihan. ”Kami kan cuma menagih hak. Century tidak boleh lepas tangan begitu saja,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com