JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Kesehatan telah menetapkan prosedur tetap dan penanggulangan influenza dalam rangka mengamankan Pertemuan Bank Pembangunan Asia (ADB Meeting) di Bali dan World Ocean Conference (WOC) di Manado. Hal ini untuk mengantisipasi penularan virus influenza A H1N1 dari peserta pertemuan yang berasal dari negara-negara yang terjangkit virus itu ke orang lain.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dalam jumpa pers, Senin (4/5) di Gedung Departemen Kesehatan, Kuningan, Jakarta. Acara itu juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Proses screening atau penjaringan dan tata laksana di bandara internasional terminal kedatangan juga akan dilakukan bagi penumpang yang dicurigai menderita virus influenza A H1N1. Apabila ada penumpang yang dicurigai diperiksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maka penumpang bersangkutan kemudian dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat.
"Setiap pasien yang dicurigai wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia demi pencegahan perluasan penyakit influenza A H1N1 ke Indonesia. Pasien yang dicurigai menderita flu meksiko atau influenza A H1N1 akan dibawa dengan mobil ambulans dan ditempatkan di dalam satu ruangan khusus agar tidak menulari orang lain. Setelah diobati, pasien baru boleh pulang ke negara asalnya," ujar Tjandra Yoga.
Dalam proses penerimaan di klinik pasien peserta ADB Meeting di Bali dan WOC di Manado adalah, dokter dan tenaga kesehatan polikiklinik sudah mendapat wawasan tentang penyakit infeksi berbahaya khususnya flu meksiko. Poliklinik itu berada di bawah kendali Rumah Sakit Sanglah dan RS Kandouw. Di masing-masing rumah sakit itu disediakan ruang isolasi khusus terbatas di tempat kejadian terdiagnosis selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah dan RS Kandouw.
Specimen pada pasien yang dicurigai diambil oleh RS Sanglah atau laboratorium biologi molekuler Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan RS Kandouw. Konfirmasi akhir ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Depkes RI. Sambil menunggu ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk penanggulangan kasus influenza A H1N1 ini yang disepakati oleh Depkes, penderita dirawat sesuai prosedur.
"Penderita asing berhak mendapat second opinion dari negaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Setiap pasien yang dicurigai terinfeksi virus flu meksiko wajib melengkapi diri dengan kopi paspor dan visa dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia demi mencegah perluasan penyakit influenza A H1N1 ke Indonesia," kata Tjandra Yoga.
Bila diperlukan, dokter RS Sanglah dan RS Kandouw dapat mengeluarkan surat keterangan medik terhadap proses penatalaksanaan penderita. Tim Dinas Kesehatan Bali dan Sulawesi Utara juga akan menilai seluruh proses tiap saat sesuai ketentuan, dan berhak melaksanakan penyelidikan epidemiologi terhadap tiap peserta dan orang yang terlibat dalam kegiatan ini. "Semua petugas yang kontak dengan orang yang dicurigai terpapar influenza A H1N1 wajib menggunakan alat pelindung diri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.