Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika RUU Keperawatan Tidak Disahkan, DPR dan Pemerintah Berdosa

Kompas.com - 11/05/2009, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Walau sudah dicetuskan tahun 1989, tapi sampai sekarang RUU Keperawatan juga belum kunjung disahkan. Padahal, RUU ini hendak melindungi masyarakat melalui profesionalitas para perawat. Juga untuk melindungi perawat dari konflik kepentingan yang bisa berujung kriminalisasi terhadap perawat.

"Jika tidak juga disahkan, maka yang berdosa adalah DPR dan pemerintah," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prof Achir Yani S Hamid, MN DN, Sc saat Jumpa Pers Hari Kebangkitan Perawat Indonesia di Jakarta, Senin (11/5). Jumpa pers itu untuk menyambut Hari Perawat Dunia sekaligus pencanangan Hari Kebangkitan Perawat Indonesia esok hari.

Seputar RUU Keperawatan, Achir menuturkan bahwa tahun 2005 RUU sudah diterima DPR. Tetapi sampai tahun 2007, RUU tersebut belum juga dikerjakan. Melihat tidak seriusnya para legislator, maka PPNI melalui Gerakan Nasional 12 Mei 2008 mendorong RUU ini diundangkan paling lambat 2009. Akhirnya, melalui keputusan tanggal 16 Desember 2008 RUU Keperawatan masuk dalam Proglegnas tahun 2009 urutan ke-26.

Lebih lanjut, ia menjelaskan situasi konkret yang kerap terjadi antara masyarakat atau pasien dengan perawat. Di saat tertentu, ada pasien yang hendak diperiksa tetapi tidak ada dokter, yang ada hanya perawat. Dalam situasi dilematis ini, jika perawat menolak memeriksa maka ia akan "diadili" oleh pasien atau masyarakat. Tapi jika perawat memeriksa, maka ia akan dikenai sanksi hukum. "Itu bisa terjadi karena kita belum ada UU Keperawatan. Yang ada hanya Kepmenkes. Itu kalah dengan UU Kedokteran," jelas Achir .

Menurutnya, sudah banyak kasus "diciduknya" perawat oleh kepolisian terkait persoalan di atas. "Sudah ada kasus di Pati, Wonogiri, Kaltim, Banten, dan tempat lain," kata Achir.

Supaya hal tersebut tidak terjadi, maka harus ada batasan yang jelas, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang perawat. "Itu sudah diatur di dalam RUU Keperawatan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com