Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengelolaan Utang Segera Diajukan

Kompas.com - 30/06/2009, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta pemerintah segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Utang Pemerintah sebab regulasi pengelolaan dan pemanfaatan utang saat ini dinilai sudah kurang mampu mengakomodasi permasalahan utang pemerintah.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Rama Pratama di Jakarta, Selasa, menyatakan, salah satu kelemahan dalam pengelolaan utang pemerintah saat ini adalah tidak adanya regulasi yang betul-betul komprehensif, tegas, dan terintegrasi dalam pengaturannya.

Saat ini, regulasi yang betul-betul mengatur penataan utang pemerintah adalah setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 2/2006 tentang pencatatan dan penerimaan utang dan hibah luar negeri.

"Sementara PP Nomor 2/2006 ini tidak mengatur (selengkap) yang diharapkan. Ini yang membuat RUU luar negeri yang ada di Departemen Keuangan kontekstual kembali. Ini yang harusnya disodorkan pemerintah. Ini juga harusnya menjadi inisiatif DPR selanjutnya, tentang bagaimana sebetulnya mekanisme persetujuan utang dari parlemen," katanya.

Menurut Rama, regulasi setingkat UU memungkinkan utang yang ditarik pemerintah dilakukan dengan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan lebih jelas, terlebih lagi komposisi utang pemerintah juga mulai banyak ditutup oleh utang luar negeri seperti melalui pinjaman dana siaga (standby loan).

Baik pemerintah maupun parlemen, lanjutnya, mulanya menilai tidak relevan lagi keberadaan RUU Utang menyusul komposisi banyak didominasi utang dalam negeri.

"Namun dengan krisis global yang mendorong utang luar negeri, itu menempatkan kembali signifikansi RUU ini yang mengatur secara luas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan utang dibanding hanya PP yang lebih banyak mengatur soal-soal administratif," katanya.

Selain regulasi yang lebih tegas, pemerintah juga disarankan membentuk lembaga pengelolaan utang (debt management office) yang terintegrasi untuk mengatasi masalah daya serap utang, dan temuan-temuan biaya komitmen, lembaga ini juga diharapkan meningkatkan kelengkapan pencatatan utang pemerintah.

Selama ini, selain masih adanya masalah di sisi penyerapan, pencatatan utang dan hibah luar negeri pemerintah juga masih berbeda antara Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Bappenas.

"Sedangkan sumber dayanya bisa diambil dari Departemen Keuangan, Bappenas, dan BI, sehingga risiko-risiko di sisi keseimbangan primer juga bisa diantisipasi," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com