Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Dirjen Pajak Bertindak Tegas

Kompas.com - 31/07/2009, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Dirjen Pajak yang baru, M Tjiptardjo bertindak tegas kepada perusahaan yang masih memiliki piutang pajak dalam jumlah besar kepada negara.

"ICW meminta Dirjen pajak bertindak tegas kepada perusahaan yang masih memiliki piutang pajak dalam jumlah besar. Jangan sampai piutang itu diselesaikan dengan negosiasi dan penghapusan pajak yang akhirnya justru mengurangi pendapatan negara," kata Koordinator Pusat Data dan Analisa ICW, Firdaus Ilyas, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Jumat (31/7).

Sampai dengan 2008, ICW mencatat piutang pajak yang jumlahnya sangat besar, yakni mencapai Rp 45,17 triliun. Piutang tersebut diantaranya berasal dari 10 perusahaan terbuka (Tbk). HM Sampoerna merupakan perusahaan yang memiliki jumlah piutang pajak terbesar dengan total piutang Rp 3,455 triliun.

Piutang pajak terbesar tahun 2008 berasal dari jenis Pajak Penghasilan Badan atau perusahaan yang besarnya Rp 16,27 triliun (36 persen), disusul dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 12,56 triliun (27,8 persen) dan PBB Perkotaan yang mencapai Rp 4,53 triliun (10,1 persen).

Akan tetapi dari piutang pajak tersebut, Rp 1,59 triliun sudah kadaluarsa penagihannya. Bahkan Rp 538,68 miliar dari piutang itu telah diusulkan untuk dihapus bukukan dan sebesar Rp 76,32 miliar telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan hal di atas, ICW meminta agar pola-pola penghapusan tagihan pajak seperti itu tidak terjadi lagi, karena negara akan dirugikan dalam jumlah besar. "Apalagi piutang sebesar Rp 12,94 triliun sudah berumur lebih dari lima tahun, sehingga terancam kadaluarsa," ujar Firdaus.

Karena itu, ICW mendesak Dirjen Pajak untuk mendorong penegakan hukum kasus-kasus manipulasi pajak, terutama kasus Asian Agri. Karena kasus itu, dinilai ICW, akan menjadi awal bagi penegakan hukum di sektor perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com