Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 7 x 24 Jam, Sri Mulyani Dituntut Mundur

Kompas.com - 15/09/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sri Mulyani Indrawati kembali dituntut untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Menko Perekonomian terkait kasus talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun karena dianggap bertanggung jawab.

Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) mengancam akan mengerahkan massa besar-besaran bila tuntutannya tidak dipenuhi hingga pekan depan. "Pesan moral kita, kalau sampai 7 x 24 jam atau hingga habis Lebaran ini tuntutan kita tidak dipenuhi maka kita akan menggalang kekuatan massa pro demokrasi besar-besaran di seluruh Indonesia," kata Sekjen ProDem Andrianto, di sela-sela jumpa pers usut tuntas skandal Bank Century, di Jakarta, Selasa (15/9).

Andrianto menjelaskan, terdapat banyak keganjilan dalam kasus Bank Century. Menurutnya, Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini karena menggelontorkan dana talangan untuk melindungi perampokan dana dengan modus kejahatan perbankan tanpa persetujuan Presiden.

Selain itu, ProDem juga menuntut agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap skandal Bank Century. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dituntut untuk segera mengusut kasus ini serta memeriksa Sri Mulyani; Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI); keluarga pemilik Bank Century, Robert Tantular; serta menangkap pemilik saham Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. ProDem juga mendesak agar PPATK segera menelusuri semua rekening pihak-pihak yang terlibat dan diduga menerima dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com