Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penuntutan dan Penyadapan Belum Bulat

Kompas.com - 16/09/2009, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal rapat panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Rabu (16/9), tujuh fraksi DPR RI berada dalam posisi sama-sama menghendaki penuntutan hanya berada di tangan kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor.

Sementara tiga fraksi lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyatakan pendapatnya. Substansi pasal 1 ayat 4 dalam RUU Pengadilan Tipikor ini diperdebatkan karena menurut UU Kejaksaan dan KUHAP memperkuat argumen bahwa kewenangan sepenuhnya dalam penuntutan ada di tangan kejaksaan.

"Mengenai penuntut umum, ketentuan dalam pengadilan tipikor sesuai dgn KUHAP dan UU kejaksaan dan ini dikembalikan kepada kedua UU ini. Kesepakatan tidak bulat karena PBR dan PKS tidak tegas menyatakan sikap sehingga memberi surat kepada ketua pansus. PKD minta kewenangan tetap diberi ke KPK dan Kejagung," tutur Ketua Panja RUU Arbab Paproeka.

Menurut Arbab, jika kesepakatan tentang penuntut umum dicapai, maka kewenangan penuntut umum sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku. Selain persoalan kewenangan penuntutan, suara pansus belum bulat terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Semula panja susun aturan bahwa semua alat bukti yang diajukan di sidang dari penyadapan harus diperoleh dengan sah sesuai perundang-undangan. Kalau tanpa ijin maka tidak sah karena tidak sesuai perundangan," tandas Arbab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com