Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Tidak Naik

Kompas.com - 29/09/2009, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif angkutan umum di Jakarta tidak akan naik. Kenaikan tarif tol yang berlaku sejak 28 September antara Rp 500 dan Rp 1.000 tidak berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum.

Wakil Ketua DPD Organda DKI, TR Panjaitan, Selasa (29/9), memastikan tidak ada penyesuaian tarif angkutan dengan adanya kenaikan tarif tol ini.  

Kenaikan tarif angkutan, menurut Panjaitan, dipengaruhi oleh komponen biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung antara lain kenaikan harga BBM, ban, onderdil, biaya pemeliharaan, gaji dan tunjangan awak bus, asuransi, serta biaya retribusi terminal.

Sementara komponen biaya tidak langsung, antara lain, biaya pegawai dan biaya pengelolaan perusahaan. "Yang menjadi komponen kenaikan tarif itu seperti onderdil kendaraan bermotor dan bensin. Apalagi angkutan umum jarang melalui jalan tol," imbuhnya.

Karena itu, kata Panjaitan, jika terdapat pengemudi yang nekat menaikkan tarif secara sepihak, Organda DKI akan melaporkan ke Dinas Perhubungan DKI untuk diberikan sanksi.

"Pengusaha angkutan yang nekat menaikkan tarif akan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Raya. Mereka tidak boleh menaikkan tarif. Kalau ada, itu pelanggaran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com