Pengamat pasar modal dan industri keuangan, Yanuar Rizky, di Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan, fungsi Bapepam-LK dalam mengawasi industri keuangan di Indonesia tidak cukup sekadar memberikan peringatan. Lebih dari itu, Bapepam-LK harus menindak tegas institusi keuangan yang terbukti tidak mengindahkan peringatan otoritas. Tindakan tegas itu, kata Yanuar, mulai dari pemberian sanksi material, pencabutan izin, sampai sanksi moral, yaitu berupa pengumuman kepada masyarakat bahwa produk yang ditawarkan institusi keuangan tersebut tidak layak dibeli. Sanksi seperti itu harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab Bapepam-LK dalam melindungi investor dari praktik penyimpangan di industri keuangan. ”Kalau sudah diingatkan, tetapi masyarakat tetap beli, itu jelas bukan lagi kesalahan Bapepam-LK. Namun, kalau otoritas tidak pernah memberikan peringatan, padahal mengetahui ada masalah besar di sebuah institusi keuangan, itu jelas membiarkan masyarakat masuk jurang,” kata Yanuar. Berdasarkan catatan Kepada ”Namun, krisis September dan Oktober 2008 tidak dapat diantisipasi dengan baik oleh manajemen Bakrie Life,” kata Isa. Menurut Isa, produk Diamond Investa yang dikeluarkan oleh Bakrie Life adalah modifikasi produk asuransi “Dari sudut pandang ini, tidak mudah untuk menyatakan adanya pelanggaran investasi,” kata Isa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.