Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Ikuti Saja Prosedur Hukum

Kompas.com - 30/10/2009, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta semua pihak bisa bersabar dan mengikuti saja proses hukum yang tengah berjalan menyusul penangkapan dan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri.

Seperti diwartakan, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditangkap hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, yang meminta pemerintah menunda pemberhentian mereka sampai ada putusan akhir MK. Dalam sidang lanjutan, MK juga meminta semua bukti termasuk transkrip dan rekaman diserahkan.

Sebelumnya, selain menunjukkan adanya upaya merekayasa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya oknum aparat Polri dan Kejaksaan Agung, rekayasa juga disebut-sebut bertujuan menutup KPK. Nama RI-1 (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) juga disinggung dalam transkrip.

“Mari kita ikuti saja proses dan prosedur hukum yang tengah dilakukan Polri. Kalau memang ada keberatan dari pihak terdakwa, ya dipersilakan saja karena memang ada mekanisme hukumnya juga seperti praperadilan. Tidak bisa lain, kita harus tunggu dan ikuti saja prosesnya di pengadilan nanti,” ujar Djoko seusai membuka Sidang Komisi Bidang Polhukam di acara National Summit 2009 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Djoko, siapa pun orangnya maka proses hukum yang akan dikenai terhadap orang itu akan tetap sama sesuai aturan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara. "Saya enggak mau menanggapi apa yang ada di masyarakat dan media massa, ya. Silakan saja tempuh sesuai jalur hukum,” ujar Djoko.

Menko Polhukam mengaku percaya kebenaran bisa terungkap dalam sebuah proses pengadilan dan bukan di media massa. Bisa saja Polri yang benar atau malah KPK yang benar dalam kasus ini. Namun begitu, sebagai Menko Polhukam, Djoko mengaku tidak mau mengintervensi apalagi mengingat yang namanya proses hukum melibatkan banyak pihak mulai dari kejaksaan, polisi, dan pengadilan.

“Polisi dalam menetapkan tersangka pasti ada dasarnya. Kalau nanti pengacara kedua tersangka merasa tidak benar, silakan saja disusun pleidoinya. Semua itu kan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di pengadilan. Jadi ya tunggu saja pengadilannya. Mari kita hormati proses dan sistem hukum ini,” ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com