Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Bersalah, Carrefour Akan Naik Banding

Kompas.com - 03/11/2009, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Carrefour Indonesia berencana akan mengajukan banding terkait putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan PT Carrefour telah melakukan monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo.

"Masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari KPPU, nanti dikaji dan kemungkinan akan naik banding. Sikap kami konsisten bahwa tuduhan KPPU itu tidak mendasar," ujar Irawan, Corporate Affair PT Carrefour Indonesia, saat dihubungi, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo, pangsa pasar Carrefour sekitar 20 persen dan tidak mendominasi pasar seperti yang dituduhkan KPPU. "Posisi kami tidak dominan seperti yang ditudingkan, apalagi disebut di atas 50 persen. Bahkan, dari hasil survei di bawah 20 persen," ucapnya.

Hari Selasa ini Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo. KPPU beranggapan PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.

Dengan demikian, KPPU memerintahkan untuk melepas seluruh saham kepemilikannya sebanyak 75 persen pada PT Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.

Selain itu, KPPU juga menghukum PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Perdagangan Sekretaris Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com