Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Retribusi Butuh Kejelasan Aturan

Kompas.com - 16/11/2009, 06:35 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan retribusi perikanan terhadap nelayan butuh kejelasan instrumen dan mekanisme kompensasi. Untuk itu, harus dilakukan revisi terhadap beberapa peraturan daerah serta sistem kompensasi bagi daerah yang menghapus retribusi.

Direktur Riset dan Kajian Strategis IPB Arif Satria, Minggu (15/11), mengemukakan, rencana penghapusan retribusi perikanan harus didukung instrumen hukum yang kuat dan mekanisme kompensasi bagi daerah. Ini dilakukan karena retribusi perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta Tri Sukmono di Jakarta, besar retribusi nelayan mencapai miliaran rupiah per tahun. Di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, misalnya, retribusi pelelangan ikan Rp 1,4 miliar, sementara di Pelabuhan Muara Baru lebih dari Rp 2 miliar per tahun.

Dana retribusi perikanan bagi nelayan antara lain untuk bantuan bagi nelayan sewaktu paceklik. Bantuan itu berupa beras atau uang. Tri berharap penghapusan retribusi nelayan tak menghilangkan bantuan paceklik bagi nelayan.

Dia menjelaskan, retribusi pelelangan ikan cenderung diterapkan untuk nelayan dengan kapal ikan berkapasitas di atas 5 gross ton (GT), kapal di bawah 5 GT tak dipungut retribusi karena hasil tangkapan umumnya disetor kepada pengumpul atau tengkulak.

Penghapusan retribusi bagian dari program 100 hari Menteri Kelautan dan Perikanan. Retribusi yang bakal dihapus adalah retribusi mulai pendaratan sampai pelelangan ikan yang selama ini diatur peraturan daerah.

Dirjen Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna mengemukakan, kompensasi penghapusan retribusi perikanan berupa penambahan dana alokasi khusus untuk provinsi, dana tugas perbantuan untuk kabupaten, dan dana dekonsentrasi. Dana tugas perbantuan dan dana dekonsentrasi per tahun Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com