MEDAN, KOMPAS.com — PT Jamsostek (Persero) Kanwil I dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan sepakat untuk mengikutsertakan sekitar 15.000 sopir angkutan umum, angkutan barang, dan kontainer dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Humas Kanwil I Jamsostek Sanco Manullang, di Medan, Rabu (18/11), mengungkapkan, kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Medan, Timbangan Ginting, Manajer Perum Perumnas Cabang Sumatera H Zulfan Effendi dengan Kepala Kanwil I PT Jamsostek (Persero) Dr H Masud Muhammad di Medan, awal pekan ini.
Pada pertemuan itu, Kakanwil I Jamsostek H Mas’ud Muhammad mengatakan, Jamsostek merespons positif keinginan Organda Medan mengikutsertakan para sopir dalam Jamsostek. "Dukungan moril dari berbagai pihak sangat dibutuhkan Jamsostek untuk meningkatkan kepesertaan yang juga berarti meningkatkan kesejahteraan warga," kata Mas’ud.
Dia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan kerja, misalnya, PT Jamsostek akan menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial, seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
Saat tenaga kerja kecelakaan dan meninggal dunia pada kondisi berangkat dari rumah, sedang bekerja, dan pulang dari pekerjaan, ahli waris misalnya mendapatkan 48 kali gaji ditambah uang kubur Rp 2 juta.
"Belum lagi santunan lain termasuk JHT (jaminan hari tua)," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Medan, Timbangan Ginting, menyebutkan, pihaknya merasa berkepentingan memasukkan anggotanya dalam Jamsostek mengingat para sopir itu sangat rentan terhadap risiko kecelakaan di jalan. "Organda ingin para sopir bisa tenang bekerja karena tahu dirinya sudah dimasukkan dalam Program Jamsostek," katanya.