Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bank Century di Solo Ajukan Gugatan "Class Action"

Kompas.com - 24/11/2009, 20:30 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Nasabah Bank Century di Solo mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara ke Pengadilan Negeri Surakarta , Selasa (24/11). Sebelum ini, nasabah sudah sering mendatangi dan mendemonstrasi kantor Bank Mutiara di Jalan Yos Sudarso, Solo.

"Ada 40 nasabah dengan kerugian Rp 40 miliar yang selama ini aktif menuntut uangnya kembali. Sudah setahun ini kami hanya diberi janji kosong tanpa kepastian," kata seorang nasabah, Azam.

Herkus Wijayadi dari RM Setyohardjo & Associates yang mendampingi nasabah mengatakan, langkah gugatan class action ini ditempuh untuk mencari kepastian hukum. Sebelumnya, pihaknya mendampingi seorang nasabah Bank Mutiara di Yogyakarta.

Nasabah ini mengajukan gugatan ganti rugi kepada Bank Mutiara melalui pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta. Bulan Agustus lalu keluar putusan yang mengabulkan gugatan nasabah dan memiliki kekuatan hukum tetap namun hingga kini masih terkendala eksekusi putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com