Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan Tak "Kuras" Uang Rakyat

Kompas.com - 29/12/2009, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembelian 150 unit mobil dinas baru bagi pejabat negara dinilai menghambur-hamburkan keuangan negara. Mobil dinas yang berusia 5 tahun dipandang masih cukup layak digunakan, meskipun dari hitungan nilainya mengalami penyusutan.

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Non Funding (Ganofo) menyatakan penolakan atas pengadaan mobil yang telah digunakan pejabat negara sejak kemarin. 

"Alasan mobil yang lama sering rusak, masuk bengkel, tidak masuk akal. Taksi saja yang setiap hari digunakan untuk jarak jauh, izin trayeknya 7 tahun. Mobil dinas itu kan paling dipakai dari rumah ke kantor, seharusnya kondisinya lebih baik," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang,  Selasa (29/12/2009) di Jakarta. 

Pemberian fasilitas mewah kepada pejabat di level pusat dikhawatirkan akan menjadi acuan bagi pejabat di tingkat daerah. "Nanti akan melegitimasi, jadi contoh untuk pejabat daerah mengadakan fasilitas-fasilitas mewah seperti itu. Apalagi mobil yang sekarang harganya sampai Rp 1,3 miliar. Akhirnya, anggaran negara hanya digunakan untuk fasilitas pejabat negara," ujarnya. 

Pemerintah pun diingatkan agar tidak "menguras" rakyat dalam anggaran negara untuk pengadaan yang tidak perlu. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw mempertanyakan soal tidak adanya laporan mengenai mobil-mobil dinas lama yang tidak lagi digunakan.

"Seharusnya ada report, mobil-mobil lama itu dikemanakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com