Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahayakan Keselamatan, Mandala Usir Tujuh Penumpang

Kompas.com - 30/12/2009, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Awak pesawat maskapai Mandala Airlines mengusir tujuh penumpang pesawatnya yang akan terbang di Bandara Sultan Syarief Kasim II, Pekanbaru, Rabu (30/12/2009).

Tujuh orang tersebut dianggap melakukan tindakan yang membahayakan penerbangan dan penumpang lain. Departemen Perhubungan pun menyatakan apresiasinya terhadap tindakan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Head Corporate Communication Mandala Trisia Megawati mengatakan, penerbangan Mandala RI 103 dengan rute penerbangan Pekanbaru-Batam pukul 11.55 dengan 179 penumpang terpaksa delay karena kericuhan tersebut.

Menurutnya, semua penumpang sudah melakukan proses boarding, dan pada saat pesawat sudah bergerak menuju landasan pacu, seorang penumpang masih menggunakan telepon genggam karena salah seorang kerabatnya tertinggal dalam penerbangan tersebut.

Pramugari Mandala sudah beberapa kali mengingatkan untuk mematikan telepon genggam, tetapi penumpang tersebut beserta rombongannya yang berjumlah tujuh orang tidak menggubris, tetapi justru melepaskan sabuk pengaman serta menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali menjemput kerabat yang tertinggal.

"Tindakan mereka sangat membahayakan keselamatan penumpang yang lain dan juga pesawat. Pramugari sudah meminta dengan baik-baik agar penumpang tersebut tidak menggunakan telepon genggam di dalam pesawat, tetapi yang terjadi mereka semakin marah dan menggedor-gedor ruang kokpit dan meminta pesawat untuk kembali," ujar Trisia Megawati.

Trisia menambahkan bahwa tindakan mereka sudah melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengenai menjaga keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan.

Sebelumnya, Mandala sudah menurunkan penumpang karena menggunakan telepon genggam di dalam pesawat di Yogyakarta dan Medan. Saat ini, penumpang ditangani oleh pihak keamanan Bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Pusat Komunikasi Dephub Bambang supriyadi Ervan menyatakan apresiasinya kepada tindakan para awak kabin Mandala tersebut. "Tindakan mereka sudah benar. Penumpang tersebut harus ditindak tegas," tandas Bambang.

Menurutnya, tindakan penumpang tersebut sudah melanggar ketentuan di atas kabin pesawat dan bisa mengganggu keselamatan penerbangan. "Menggedor-gedor pesawat itu sudah menjadi perbuatan tak lazim yang sangat mengganggu. Itu di luar batas yang diterima di atas pesawat dan termasuk pelanggaran serius," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com