Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perundingan Indosiar Diarahkan Bipartit

Kompas.com - 14/01/2010, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri Tbk dan serikat karyawan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi secara bipartit.

Kedua belah pihak akan berunding dan menyelesaikan tujuh masalah yang mencuat paling lambat 14 hari kerja terhitung mulai Kamis (14/1).

Demikian disampaikan Ketua Serikat Karyawan Indosiar Dicky Irawan dan Sekretaris Serikat Karyawan Indosiar Yandri Silitonga kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya mereka berunding dengan Direktur Indosiar Visual Mandiri Triandy Suyatman dan Manajer Sumber Daya Manusia Indosiar Visual Mandiri Dudi Ruhendi, disaksikan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sihar Lumban Gaol.

Menurut Yandri, wakil manajemen menyatakan, perusahaan siap berunding. Karyawan sangat berharap proses perundingan bisa berjalan cepat dan menghasilkan kesepakatan terbaik.

Mereka akan merundingkan soal penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja lima tahun, penetapan status karyawan kontrak dengan masa kerja tiga tahun, penyesuaian upah pekerja kontrak kebersihan, pendaftaran karyawan menjadi peserta Jamsostek, pelatihan karyawan, dan nilai insentif lembur karyawan.

Kedua belah pihak bertemu selama 4,5 jam di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sihar Lumban Gaol menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk mendampingi kedua belah pihak dalam penyusunan komponen upah.

Beberapa persoalan tersebut mencuat saat sedikitnya 200 karyawan Indosiar berunjuk rasa ke Gedung Indocement, Senin lalu. Mereka menuntut penggantian direksi yang dinilai bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan.

Ratusan karyawan mengeluh tidak menikmati kenaikan gaji selama enam bulan karena perusahaan terus merugi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar merespons laporan Sekar Indosiar dengan perintah audit dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com