Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Aset Eks BPPN

Kompas.com - 18/01/2010, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN ditargetkan akan menambah aliran dana ke APBN 2010 sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, tahun lalu, target penjualan aset eks BPPN untuk APBN ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemerintah masih menggantungkan diri pada penjualan properti eks BPPN yang digunakan sebagai ganti rugi atas kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicairkan untuk menahan pemburukan krisis moneter tahun 1997-1998.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (15/1).

Menurut dia, dari total target Rp 1,2 triliun tersebut, sebesar Rp 365 miliar di antaranya merupakan target yang harus dikejar dari hasil penjualan aset delapan debitor BLBI yang totalnya mencapai Rp 2,297 triliun.

Target sisanya akan dikejar dari aset-aset properti eks BPPN yang semula dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

”Targetnya termasuk dari aset-aset eks PPA yang dari BPPN, hasil penagihan delapan obligor yang masih berjalan, serta setoran dari pemegang saham bank dalam likuidasi,” ujar Hadiyanto.

Pada tahun 2009, pemerintah menurunkan target pengelolaan aset pada Ditjen Kekayaan Negara dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp 650 miliar.

Hingga Oktober 2009, target baru tersebut hanya tercapai Rp 400 miliar. Namun, pada akhir Desember 2009, target tersebut terpenuhi.

Kementerian Keuangan saat ini bertanggung jawab atas setoran dari delapan pemegang saham bank eks BPPN, yang merupakan penerima BLBI.

Target dana dari pengelolaan aset juga berasal dari pengelolaan BUMN yang rugi oleh PT PPA. Hingga saat ini ada 20 BUMN yang masih rugi pada tahun 2009. Pada tahun ini pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang merugi berkurang menjadi 10 perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com