Pemerintah masih menggantungkan diri pada penjualan properti eks BPPN yang digunakan sebagai ganti rugi atas kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicairkan untuk menahan pemburukan krisis moneter tahun 1997-1998.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (15/1).
Menurut dia, dari total target Rp 1,2 triliun tersebut, sebesar Rp 365 miliar di antaranya merupakan target yang harus dikejar dari hasil penjualan aset delapan debitor BLBI yang totalnya mencapai Rp 2,297 triliun.
Target sisanya akan dikejar dari aset-aset properti eks BPPN yang semula dikelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
”Targetnya termasuk dari aset-aset eks PPA yang dari BPPN, hasil penagihan delapan obligor yang masih berjalan, serta setoran dari pemegang saham bank dalam likuidasi,” ujar Hadiyanto.
Pada tahun 2009, pemerintah menurunkan target pengelolaan aset pada Ditjen Kekayaan Negara dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp 650 miliar.
Hingga Oktober 2009, target baru tersebut hanya tercapai Rp 400 miliar. Namun, pada akhir Desember 2009, target tersebut terpenuhi.
Kementerian Keuangan saat ini bertanggung jawab atas setoran dari delapan pemegang saham bank eks BPPN, yang merupakan penerima BLBI.
Target dana dari pengelolaan aset juga berasal dari pengelolaan BUMN yang rugi oleh PT PPA. Hingga saat ini ada 20 BUMN yang masih rugi pada tahun 2009. Pada tahun ini pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang merugi berkurang menjadi 10 perusahaan.