Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Karyawan Indosiar Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

Kompas.com - 19/01/2010, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah perwakilan serikat pekerja Indosiar yang menamakan diri Sekar (Serikat Karyawan), Selasa (19/1/2010), mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jakarta untuk mengadukan nasib rekan-rekan mereka yang terancam dipecat tanpa alasan oleh pihak manajemen perusahaan dari stasiun televisi swasta itu.

Menurut Sekar, polemik antara pihak manajemen dan pekerja di tubuh Indosiar itu bermula dari perlakuan tidak adil yang dilakukan pihak manajemen terhadap serikat karyawan. Pada awal 2009, pihak pemilik dan manajemen stasiun televisi swasta itu membuat peraturan baru. Namun, dalam pembuatan peraturan baru perusahaan tersebut, pihak manajemen tidak melibatkan ataupun meminta pendapat serikat karyawan, yang seharusnya menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan wajib dilibatkan dalam proses tersebut.

Alhasil, pihak Sekar pun geram. Kegeraman itu semakin menjadi-jadi setelah pihak manajemen diketahui membuat pernyataan di hadapan pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa Indosiar tak memiliki serikat karyawan resmi.

"Pengesahan peraturan baru itu kan ditangani pihak Depnakertrans. Yang kami kaget, waktu dilimpahkan ke Depnakertrans, Depnakertrans tanya apa ada serikat pekerjanya. Pihak legal perusahaan bilang tidak ada. Artinya, keberadaan kami tidak diakui," ujar salah seorang wakil pekerja Indosiar yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya sampai di situ. Menurut Sekar, tindakan sewenang-wenang pihak manajemen Indosiar berlanjut. Tiba-tiba saja pihak manajemen membuat formulir sekaligus surat permohonan pengunduran diri yang harus diisi dan ditandatangani oleh sejumlah karyawan yang ditunjuk, tanpa alasan apa pun.

Dengan kata lain, telah terjadi pemecatan sepihak. Tak bisa terima tindakan pihak manajemen itu, akhirnya pada 11 Januari lalu bertepatan dengan HUT Indosiar, Sekar mengadakan unjuk rasa di depan kantor stasiun televisi itu. Mereka juga menyampaikan langsung keluhan itu kepada Anthony Salim, pemilik Indosiar.

Sebelumnya, pada 7 Januari, mereka juga telah bertemu dan membicarakan masalah ini dengan Mennakertrans Muhaimin Iskandar. Namun, dari berbagai upaya yang dilakukan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak-pihak tersebut. Karena itu, pihak Sekar memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Komnas HAM.

Menanggapi laporan serikat karyawan Indosiar, Komnas HAM yang diwakili oleh Joni Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Jika memang jelas buktinya, maka Komnas akan membuat surat yang ditujukan kepada pemilik, pihak manajemen, bahkan mungkin Depnakertrans. Setelah surat, akan ada klarifikasi, panggilan atau teguran. Baru jika tidak digubris, pihak-pihak yang bersangkutan kemungkinan akan kami panggil," ujar Joni.

Di samping mengadukan tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak manajemen, dalam laporannya di Komnas HAM, Sekar juga mengeluhkan kurangnya jaminan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Hal itu antara lain tak meratanya pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi semua karyawan, tak adanya kenaikan gaji secara reguler selama 6 tahun bekerja, dan tak jelasnya sistem pekerja kontrak yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com