Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Memberatkan Pengusaha

Kompas.com - 25/01/2010, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinilai memberatkan pengusaha, terutama kewajiban pengusaha membayar pesangon senilai 32 kali gaji terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengurus Nasional Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (25/1/10).

"Yang paling memberatkan itu pesangon yang terlalu tinggi. Nggak ada yang di dunia tuh membayar pesangon 32 kali gaji terakhir. Ini paling mahal," katanya.

Selain masalah pesangon, lanjut Sofjan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini juga mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar gaji karyawannya meskipun sang karyawan sedang menjalani proses pidana. Meskipun karyawannya menjalani proses pidana, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sang karyawan tidak bisa dipecat.

"Yang kedua, tidak bisa mengeluarkan orang biarpun orang itu berbuat kriminal. Misalnya ada karyawan yang mencuri, tidak bisa kita keluarkan sampai pengadilan memtusukan dia mencuri. Kita tetap harus bayar dia. Pengadilan kita bisa memutuskan sampai Mahkamah Agung itu 3-5 tahun," ujar Sofjan.

Kebijakan dalam UU Ketenagakerjaan itulah yang menurut Sofjan akan membuat investor angkat kaki dari Indonesia. Hari ini, Apindo mengadakan jumpa pers dalam rangka ulang tahun Apindo ke-58.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com