Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walet Akan Dipajaki 10 Persen

Kompas.com - 10/02/2010, 13:03 WIB

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, akan mengenakan pajak sebesar 10 persen dari penghasilan penangkaran sarang burung walet kepada pengusaha yang ada di daerah itu.

"Penarikan restribusi ini sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Pembebanan pajak walet ini disepakati akan ditarik 10 persen per kilogramnya dalam setiap kali panen," kata Sekretaris Kota Lubuk Linggau Akisropi Ayub, Rabu (10/2/2010).

Keputusan itu dibuat, kata dia, setelah pihaknya mengadakan rapat dengan para pengusaha penangkar walet yang ada di daerah tersebut, Selasa (9/2/2010).

Dalam rapat ini juga disepakati, bangunan yang dijadikan penangkaran harus berketinggian lebih dari 8 meter dari tanah dan untuk panangkaran yang berada di jalan protokol, bagian bawah bangunannya harus dimanfaatkan untuk pertokoan.

Data yang diterima Pemkot Lubuk Linggau, hingga saat ini jumlah penangkaran walet di daerah itu mencapai 200 unit.

"Jika penarikan restribusi berjalan lancar dan semua pengusaha membayar pajak, dalam setiap tahunnya pemkot setempat berpotensi memiliki pendapatan yang cukup besar guna membiayai kegiatan pembangunan di wilayah tersebut," katanya.

Pemkot Lubuk Linggau, tambah dia, akan secepatnya menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan mengatur tentang penangkaran sarang burung walet guna diajukan ke DPRD Kota Lubuklinggau guna disahkan.

Sementara itu, koordinator LSM Yayasan Adil Lestari (Yali) Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas, Hendri, menyambut baik niat pemkot setempat untuk menerbitkan perda penangkaran sarang burung walet. Selama ini pengusaha walet di daerah itu terkesan sekehendak hati mendirikan bangunan untuk dijadikan usaha serupa tanpa memerhatikan aspek lingkungan dan potensi penyakit yang ditimbulkan dari usaha tersebut.

Ia mengatakan, saat ini harga di pasaran air liur walet kualitas bagus di Lubuk Linggau per kilogramnya dihargai hingga belasan juta rupiah dan untuk kualitas sedang di kisaran Rp 5 juta-Rp 6 juta. Jika ditarik 10 persen dikalikan jumlah 200 unit usaha penangkaran walet, setiap tahun hasil yang didapat cukup besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com