Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Peraturan Baru Bagi Calon Nasabah Asuransi

Kompas.com - 18/02/2010, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan wajib melakukan uji tuntas kepada seluruh calon nasabah untuk memastikan bahwa dana yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Non Bank atau LKNB tersebut bukan untuk pencucian uang atau mendanai kegiatan terorisme. LKNB tidak hanya wajib mewawancarai dan meminta dokumen nasabah, tetapi juga harus memeriksa silang seluruh informasi yang disampaikan calon nasabah.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung calon nasabah atau customer due diligence (uji tuntas nasabah) ini merupakan kebijakan baru yang tidak diatur secara ketat dalam peraturan menteri keuangan sebelumnya, yakni PMK Nomor 74/2006. PMK 30/2010 juga menekankan perlunya pengurus LKNB mendalami identitas beneficial owner.

Benefial owner tidak lain adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian. Dalam hal calon nasabah mewakili beneficial owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, LKNB wajib melakukan prosedur customer due diligence terhadap beneficial owner yang sama dengan prosedur bagi calon nasabah.

LKNB wajib meminta dokumen identitas beneficial owner, meminta hubungan hukum antara calon nasabah dan beneficial owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, dan surat kuasa.

"Jika LKNB meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan atau informasi lain mengenai beneficial owner, LKNB wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon nasabah," tegas Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com