Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tanggung Bea Masuk 14 Sektor Industri

Kompas.com - 11/03/2010, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah tidak bosan-bosannya memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Tahun ini, pemerintah akan kembali memberikan fasilitas BMDTP kepada 14 sektor industri sebesar Rp 1,53 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi insentif fiskal yang disiapkan dalam APBNP 2010 sebesar Rp 2 triliun.

Padahal sebaimana diketahui, pelaksanaan pemberian BMDTP dalam dua tahun terakhir 2008-2009 belum memuaskan, ditunjukkan oleh rendah dan lambatnya realisasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menyebutkan, insentif BMDTP diberikan kepada lima kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kementerian terkait.

Sektor industri yang akan menikmati insentif antara lain, industri sorbitol, kemasan plastik dan karung plastik dengan pagu Rp 151,79 miliar. Kemudian industri pembuatan dan perbaikan kapal, komponen kendaraan bermotor, kabel serat optik, komponen elektronika dan peralatan telekomunikasi dengan pagu Rp 769 ,26 miliar.

Sektor lainnya adalah industri komponen PLTU, kawat ban (steel cord), ballpoint, alat besar, karpet berbahan baku plastik yang mendapatkan pagu sebesar Rp 281,89 miliar.

Adapun untuk industri perawatan pesawat terbang akan mendapatkan pagu Rp 312 miliar dan industri kemasan infus mendapatkan pagu sebesar Rp 15,19 miliar.

"Pemberian fasilitas BMDTP pada sektor tertentu ini bertujuan agar sektor-sektor tersebut bisa meningkatkan daya saing dan memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Anggito di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, kamis (11/3/2010) siang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, insentif BMDTP tahun 2010 ini untuk mendorong sektor riil dan membatu industri yang selama ini membutuhkan bahan baku impor. Menurutnya, ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu sektor industri untuk bisa mendapatkan fasilitas BMDTP tersebut. Di antaranya industri tersebut harus memenuhi penyediaan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas dan melindungi kepentingan konsumen.

Kemudian, suatu industri harus meningkatkan daya saing industri nasional. Juga, suatu industri merupakan penyerap tenaga kerja dan yang terakhir bisa meningkatkan pendapatan negara.

"Jika industri tersebut berkembang, bisa berkontribusi balik melalui peningkatan penerimaan pajak," cetusnya.

Selain keempat kriteria itu, masih ada persyaratan mengenai ketentuan spesifikasi barang dan bahan baku yang dimaksud belum diproduksi didalam negeri. Ataupun, barang yang sudah di produksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau juga sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri. "Dalam pemberian insentif kali ini, para penerima diharapkan bisa memanfaatkannnya dengan maksimal melalui penyerapan yang optimal," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com