Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga yang Diatur Pemerintah Justru Naik

Kompas.com - 01/04/2010, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga barang-barang yang diatur pemerintah, antara lain listrik hingga bahan bakar minyak atau BBM, menunjukkan kenaikan. Ini ditunjukkan dengan laju inflasi pada Maret 2010 pada harga barang-barang yang khusus diatur pemerintah atau administered price naik 2,31 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (1/4/2010) usai menyampaikan siaran pers tentang inflasi Maret 2010 dan perkembangan ekspor impor Februari 2010.

Menurut Rusman, ada empat komponen yang ada pada indeks harga konsumen (IHK), yakni komponen inflasi umum, inti, harga yang diatur pemerintah, dan bergejolak. Inflasi umum menunjukkan pergerakan harga konsumen secara umum, sehingga sudah termasuk inti, barang yang harganya diatur pemerintah, dan juga barang yang dibiarkan bergejolak mengikuti pergerakan harga di pasar.

Pada Maret 2010 terjadi deflasi atau negative inflasi sebesar 0,14 persen. Itu terjadi karena barang-barang yang dibiarkan bergejolak sesuai harga di pasar mengalami penurunan harga sehingga mengalami deflasi 1,14 persen. Meski demikian, dua komponen lainnya justru mengalami kenaikan harga, yakni h arga yang masuk dalam perhitungan inflasi inti (inflasi yang mengeluarkan harga yang tidak diatur pemerintah) sebesar 0,15 persen dan harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,08 persen.

Secara year on year (Maret 2010 terhadap Maret 2009) terjadi inflasi (umum) sebesar 3,43 persen. Lalu inflasi inti mencapai 3,56 persen; dan inflasi administered price 2,31 persen. "Ini prestasi pemerintah karena menekan inflasi pada harga barang yang harus mereka kelola di level yang lebih rendah," ungkap Rusman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com