"Melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain," jelasnya.
Ditambahkan, Garuda juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge mengingat jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda.
Selain itu, penerapan fuel surcharge bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002, tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.
Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda juga tidak pernah menetapkan secara bersama-sama dengan maskapai lainnya mengingat Garuda merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service sehingga Garuda memiliki cost structure, yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost.
"Keuntungan yang diperoleh Garuda pada tahun 2007-2009 merupakan hasil program transformasi perusahaan, yang dilaksanakan, antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.