Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Drydocks Tidak Berikan Upah Lembur

Kompas.com - 08/05/2010, 04:40 WIB

BATAM, KOMPAS - Sistem pengupahan bagi buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha di Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak mengenal upah lembur. Bahkan pada banyak kasus, buruh yang tak masuk pada Sabtu dan Minggu dipotong upahnya.

”Sudah setahun saya bekerja sebagai buruh subkontraktor di PT Drydocks World Graha, tapi seluruh upah lembur saya dihitung sama dengan hari biasa. Malah upah saya dipotong kalau tidak masuk kerja pada hari Minggu,” kata salah seorang buruh, Jumat (7/5).

Sistem pengupahan untuk buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha dihitung per jam atau disebut upah dasar. Besarnya beragam, mulai Rp 4.000 per jam sampai dengan Rp 7.000 per jam, umumnya diterima per dua minggu.

Yongki, sebut saja demikian, upah dasarnya adalah Rp 4.500. Dalam slip gaji, upahnya merupakan hasil akumulasi jam kerja selama dua minggu kali Rp 4.500. Artinya, tidak ada perhitungan upah lembur pada Sabtu dan Minggu. Tunjangan, seperti untuk transportasi dan makan, pun tak ada meski Rp 4.500 dicantumkan sebagai upah dasar.

Sabtu dan Minggu atau dua hari dalam seminggu di PT Drydocks World Graha seharusnya dihitung lembur. Ini mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Salah satu substansi keputusan menteri tersebut adalah setiap perusahaan yang menerapkan delapan jam kerja per hari atau 40 jam untuk seminggu, hari kerja regulernya adalah lima hari. Selebihnya harus dihitung lembur. PT Drydocks World Graha menerapkan 8 jam kerja per hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Penerapan kerja lembur pun harus berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan buruh.

”Jangankan kesepakatan kerja lembur, perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani saja tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” kata buruh lainnya.

Upah lembur

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam Nurhamli menyatakan, jika upah lembur dihitung secara rasional, semestinya lebih besar daripada upah per jam pada hari-hari biasa. PT Drydocks Wolrd Graha semestinya merevisi sistem pengupahan yang melanggar aturan tersebut untuk kemudian diberlakukan surut. Artinya, buruh berhak mendapat rapelan pembayaran upah lembur yang dikebiri perusahaan selama ini.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari menyatakan, tuntutan pemberlakuan revisi sistem pengupahan lembur di PT Drydocks World Graha yang berlaku surut tersebut rasional. Alasannya, setiap hak normatif buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan selama ini wajib dilunasi.

Tak adanya sistem upah lembur ditengarai juga terjadi di kebanyakan perusahaan galangan kapal di Batam. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com