Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Soal Standar Gaji TKI Mengemuka

Kompas.com - 16/05/2010, 02:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Riyadh, Arab Saudi mengeluhkan tidak adanya standar gaji dalam perjanjian kerja yang dinilai merugikan TKI dan majikan.
   
Sejumlah 22 perwakilan TKI di Riyadh, dalam suratnya mengadukan permasalahan itu kepada Menakertrans RI dan  diterima di Jakarta, Sabtu (15/5/2010) malam mengatakan, agensi di Riyadh mempertanyakan standar gaji yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
   
Agensi menilai standar gaji yang ada di sana ditentukan oleh staf lokal, bukan berdasarkan ketentuan Jakarta.  Dampaknya, sering muncul masalah yang merugikan TKI karena gaji dalam perjanjian kerja (PK) tidak sama dengan gaji yang ditandatangani sebelum mereka berangkat.
   
Permasalahan lain, tentang permintaan tiket untuk memulangkan TKI bermasalah di karantina yang diajukan secara lisan.  "PJTKI/PJTKA memerlukan dan mempertanyakan bukti surat bahwa KBRI membutuhkan dana untuk tiket TKI bermasalah," demikian bunyi surat bertanggal 11 Mei 2010 itu.
   
Pada bagian lain, perwakilan PJTKI juga mengeluhkan kualitas staf lokal di KBRI yang dinilai menghambat pelayanan perjanjian kerja dengan majikan (user).  Sejumlah di antara mereka mencari alasan bahwa perwakilan PJTKI hanya mencari keuntungan dan tidak menyelesaikan permasalahan TKI. "Padahal selama ini siapa yang menyelesaikan permasalahan, mereka atau kami," demikian antara isi surat keluhan tersebut.    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com