Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Pajak Berdasar

Kompas.com - 27/05/2010, 16:37 WIB

Subang, Kompas - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Kepala Subbagian Pemberitaan Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Subang Dadi Iskandar menyebutkan, biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan atau upah pungut PBB di Subang berdasarkan aturan. Penggunaan dan tata cara penyalurannya diatur untuk menunjang fungsi satuan kerja.

Pernyataan itu disampaikan Selasa (25/5) malam menanggapi pemberitaan media massa mengenai kasus upah pungut pajak di Kabupaten Subang dalam kurun 2005-2008. Kasus dugaan korupsi terkait upah pungut kini ditangani Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Kejari Subang Yusron menyatakan, tim penyidik menemukan bukti penerimaan dana yang bersumber dari hasil upah pungut pajak 2005-2008. Dana Rp 6,1 miliar itu diduga mengalir kepada sejumlah pejabat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dadi menambahkan, dasar aturan yang dimaksud, antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana diubah dengan UU No 12/1994, UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB, serta Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Kepala Daerah Tingkat II.

Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB, Keputusan Gubernur Jabar No 973/Kep.727-Desen/2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Bupati Subang No 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB di Wilayah Subang.

Pembangunan

Menurut Dadi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 83/2000, penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan diatur masing-masing daerah secara proporsional, yakni untuk menunjang fungsi satuan kerja guna memperlancar penagihan PBB pada periode tahun berjalan. "Bukan untuk keperluan pribadi, tetapi untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Kepala Bidang Perimbangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Subang Wawan Hermawan mengatakan, dana hasil penagihan PBB dari sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dibagi, antara lain 10 persen untuk pemerintah pusat; 16,2 persen untuk provinsi; 64,8 persen untuk kabupaten; dan 9 persen untuk biaya pemungutan. Biaya pemungutan dibagi antara Direktorat Jenderal Pajak, provinsi, dan kabupaten.

Wawan menuturkan, pelaksanaan kewenangan penagihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan oleh Pemkab Subang tidak ada kaitannya dengan pembagian biaya pemungutan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkab Subang tidak melampaui batas hak dan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat.

Indikasi kerugian negara, lanjutnya, harus dinyatakan oleh pihak yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada pelaksanaan APBD Subang periode 2005-2008, BPK menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara.

Terkait dengan pemberitaan dirinya di media massa, Bupati Subang Eep Hidayat menyatakan, masyarakat berhak menilai dan menentukan media mana yang akan dibaca. Menurut dia, upaya sebagian warga yang menganjurkan untuk tidak membaca media tertentu juga merupakan hak. (mkn)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com