JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan layanan dompet digital yang memungkinkan pembayaran transaksi keuangan lewat telepon seluler berpotensi digunakan sebagai media pencucian uang. Saat ini, baru Telkomsel yang menyediakan layanan tersebut dalam bentuk layanan yang disebut T-Cash.
"Kalau tidak ada pembatasan pengiriman bisa terjadi pencucian uang. Selain itu layanan ini akan melibatkan jumlah fee yang besar sementara regulasi yang mengaturnya di telekomunikasi belum ada," kata Heru Sutadi, salah satu anggota BRTI di Jakarta.
T-Cash adalah layanan yang diluncurkan Telkomsel sejak tiga tahun lalu dengan menanamkan dana sekitar 50 juta dollar AS untuk pengembangannya. Layanan ini memungkinkan telepon seluler (ponsel) sebagai dompet penyimpanan uang yang bisa digunakan bertransaksi dengan mudah, cepat, dan aman.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengizinkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk melakukan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) untuk mengembangkan layanan dompet digital T-Cash. Layanan ini sudah bisa digunakan untuk membayar di berbagai merchant ritel dan belakangan bekerja sama dengan Garuda Indonesia untuk membeli tiket langsung dari ponsel.
Bambang Suprayogo, Vice President T-Cash Management Telkomsel memastikan izin tersebut sudah dikantongi perusahaannya pada 18 Februari lalu. "Ini adalah izin KUPU pertama yang diberikan kepada operator telekomunikasi," kata Bambang.(KONTAN/Gentur Putro Jati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.