Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remunerasi Pajak Tidak Dibayarkan Rp 3 M

Kompas.com - 21/06/2010, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai konsepnya di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, remunerasi atau pemberian dana tunjangan khusus hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja yang dinilai baik. Jika tidak baik, tentu saja remunerasi bisa ditahan.

Demikian pula yang terjadi di Ditjen Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang mengadopsi sistem remunerasi.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati membenarkan remunerasi Ditjen Pajak yang ditahan sekitar Rp 3 miliar. "Katanya Ditjen Pajak untuk yang dikenai sanksi, tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan. Angkanya sekitar Rp 3 miliar itu," tuturnya dalam keterangan pers di kantor kementerian, Senin (21/6/2010).

Anny mengatakan angka itu merupakan total remunerasi yang tidak diberikan karena pegawainya dikenakan sanksi atau diberi tindakan. Uang tersebut tidak serta merta dikembalikan ke kas negara. Perhitungannya akan dilakukan pada saat tutup buku.

Sebelumnya, Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengatakan jumlah dana remunerasi yang dikembalikan berkisar Rp 3,5 miliar. Dana tersebut merupakan hasil hukuman berupa pemotongan remunerasi dari 400 pegawai yang diketahui melakukan pelanggaran hingga Mei 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com