JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha meminta kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ditunda. Pengusaha menangkap ketidaksinkronan antara angka kenaikan tarif yang dijanjikan pemerintah di awal dan besar kenaikan yang kemudian tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ESDM.
"Kita minta ditunda," tutur Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di kantor Apindo, Rabu (7/7/2010). Dalam SK Menteri, Franky mengatakan ada pembebanan koefisien yang tidak pernah disebutkan sebelumnya oleh pemerintah. Bahkan, lanjutnya, salah satu tarif kenaikannya hingga 54 persen.
Perhitungan sementara asosiasi mengenai angka kenaikan harga secara riil tidak seperti dijanjikan pemerintah. Pengusaha menghitung kenaikan harga bisa mencapai 30-75 persen. Oleh karena itu, perhitungan kenaikan riil yang diajukan pemerintah bersifat sepihak. Tidak sejalan dengan realitasnya di lapangan.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa sebelumnya meminta PLN menjelaskan secara transparan formula perhitungan kenaikan tarif yang akan diberlakukannya. "Satu, dua minggu inilah kita tunggu. Sampai PLN jelaskan secara transparan formula yang digunakannya," tegasnya.
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Forum Komunikasi, dan HIPMI sebenarnya akan menggelar keterangan pers untuk meminta penundaan kenaikan TDL hari ini. Namun, Franky mengatakan ditunda karena masih digelar rapat untuk mematangkan data pendukung alasan permintaan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.