Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa TPI, Jangan Korbankan Karyawan

Kompas.com - 24/07/2010, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih terus berlanjut. Kisruh ini kembali memanas setelah pemilik TPI terdahulu, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), mengklaim memiliki seluruh saham setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang membatalkan SK sebelumnya mengenai kepemilikan saham perusahaan tersebut.

Namun, pihak Media Nusantara Citra (MNC) bersikukuh, secara legal penguasaan TPI masih di tangannya.

Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo, mengatakan, sengketa ini harus diselesaikan secara damai dan tidak mengorbankan karyawan.

"Ini bukan persoalan besar, tapi juga bukan persoalan kecil yang menyangkut ribuan karyawan TPI. Tetapi, kami mengimbau kedua pihak untuk mengedepankan hak-hak karyawan," kata Bambang, dalam diskusi Polemik Trijaya FM "Mengupas Kasus TPI", di Jakarta (24/7/2010).

Dia juga mengimbau, agar penyelesaian sengketa tersebut tidak diselesaikan di pengadilan. "Cari titik temulah. Kalau di pengadilan, akan panjang prosesnya," ujar politisi Partai Golkar ini.

Kedua kubu, baik pihak Tutut maupum bos MNC, Harry Tanoe, bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing. Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto, mengatakan, dengan SK yang keluar 8 Juli 2010, kepemilikan TPI dikembalikan ke kliennya.

Sebaliknya, pihak MNC menduga ada pemalsuan terhadap isi surat tersebut. Sebab, berdasarkan pernyataan Menkumham Patrialis Akbar, kementeriannya tidak dalam posisi menyatakan siapa yang menjadi pemilik sah.

"Lagi-lagi ini soal ketidaktegasan penegak hukum. Ada surat yang keluar berbeda di sebuah kementerian. Ketika rapat kerja dengan menteri, Menkumham belum memutuskan siapa pemiliknya dan itu wilayahnya pengadilan, bukan kementerian. Itu kata menteri di Komisi III," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com