Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Telat, Potongan Rp 400.000

Kompas.com - 05/08/2010, 10:49 WIB

KUTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dikenai pemotongan renumerasi atau tunjangan tambahan sebesar Rp 400.000 setiap kali terlambat masuk ke kantor setiap harinya. Oleh karena itu, pegawai pajak yang terlambat berkali-kali dapat kehilangan seluruh tunjangan tambahannya.

"Dalam kondisi ekstrem, pegawai yang sangat malas hanya akan menikmati gaji pokoknya, artinya akan sama dengan semua pegawai malas lainnya dan tidak mendapatkan tunjangan sama sekali," ungkap Kepala Kantor Wilayah Pajak Bali Zulfikar Thahar di Kuta, Bali, Kamis (5/8/2010).

Menurut Zulfikar, setiap harinya, pegawai Ditjen Pajak wajib mengisi presensi sebanyak tiga kali. Pertama, ketika masuk kantor pada pukul 07.30 pagi. Kedua, pada saat akan makan siang pukul 12.15. Ketiga, setelah masuk pasca-istirahat pada pukul 13.45.

"Jika mereka lambat mengisi presensi (dengan sistem ibu jari) potongan renumerasinya akan terakumulasi. Dan setiap keterlambatan akan dipotong Rp 400.000," ujarnya.

Meski demikian, Pegawai Ditjen Pajak mendapatkan keutamaan di setiap pengisian presensinya. Setiap presensi, mereka akan mendapatkan uang kehadiran sebesar Rp 80.000. Jadi, setiap harinya, mereka memperoleh uang kehadiran senilai Rp 240.000.

"Jika keterlambatannya terlalu parah, maka selain memotong renumerasinya, juga akan diturunkan grade (golongan) kepegawaiannya. Dia bisa langsung terjerembab menjadi pegawai dengan golongan yang jauh lebih rendah lagi," ungkap Zulfikar.

Pemberlakuan sistem presensi tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Ditjen Pajak. Frekuensi presensi hingga tiga kali sehari itu tidak berlaku di semua direktorat jenderal pada lingkungan Kementerian Keuangan. Bahkan, pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan hanya diwajibkan mengisi presensi dua kali dalam sehari, yakni saat masuk kantor dan saat pulang pada sore hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com