JAKARTA, KOMPAS.com — Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus pengoplosan tabung gas. Dari 35 tersangka tersebut, sebanyak lima berkas perkara telah P21.
"Dari tempat kejadian, sudah 35 tersangka yang saat ini ditahan dan 5 berkas perkara yang P21. Lainnya masih diupayakan," kata Ito Sumardi, Senin (9/8/2010).
Ito mengatakan hal itu seusai rapat koordinasi mengenai tabung gas 3 kilogram bersama sejumlah kementerian terkait, di Kementerian Sosial, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Semua tersangka tersebut, kata Ito, memiliki peran berbeda-beda dalam tindak pengoplosan tabung gas. "Semuanya pengoplos dengan peran masing-masing," ujarnya.
Ito juga menjelaskan, tindak pengoplosan itu memberikan kerugian yang cukup besar karena telah menimbulkan kerusakan pada katup tabung gas, baik yang 3 kilogram maupun 12 kilogram.
"Kalau dioplos ke yang 12 kilogram, itu pun tidak akan terisi penuh, hanya sampai 9-10 kilogram," kata Ito Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.