Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Zakat Profesi

Kompas.com - 11/08/2010, 08:04 WIB

Tanya:

Ass, Saya setiap tahun selalu menghitungkan zakat suami karena suami lagi ada tugas. Selama 6 tahun ini, saya bingung kata suami dihitung setiap bulan saja 2,5 persen/gaji bruto. Tapi jadi bingungnya pas saya tanya memang perhitungan benarnya gimana malah bingung juga suami, soalnya kalau menurut teman lainnya, zakat dihitung dari tabungan yang kita punya saja. Jadi nanti menghitung zakat maal atau pendapatan, jadi bingung. Yah kalo sekarang pedomannya ikhlas. Tapi yang sebenarnya seperti apa ya? terima kasih. Wass (Ari)

Jawab: Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, amin.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg, maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara dan keduanya dibenarkan: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.

Zakat tabungan atau simpanan Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp 100.000  =  Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen. Contoh: Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000 = Rp 250.000

Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

    PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

    Whats New
    KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

    KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

    Whats New
    IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

    IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

    Whats New
    Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

    Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

    Whats New
    Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

    Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

    Whats New
    SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

    SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

    Whats New
    Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

    Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

    Whats New
    Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

    Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

    Whats New
    Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

    Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

    Whats New
    Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

    Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

    Whats New
    Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

    Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

    Whats New
    Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

    Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

    Whats New
    RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

    RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

    Whats New
    Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

    Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

    Whats New
    Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

    Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com