Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Juga Dikenai Zakat?

Kompas.com - 20/08/2010, 07:42 WIB

Tanya: Ass.wrwb. Ustaz, jika sudah mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen, maka apakah bunga tabungan di bank nonsyariah mesti dikeluarkan semuanya setelah dikurangi administrasi, atau jumlah tabungan saja yang dihitung setahun yang dikeluarkan 2,5 persen lagi? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wass. (Alwan) Jawab: Wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh Saudara Alwan yang dirahmati Allah Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan adalah firman Allah: "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah (9):34-35)

Menurut para ulama zakat kontemporer, zakat dari harta simpanan berupa tabungan wajib dikeluarkan meskipun harta yang disimpan tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenai zakat 2,5 persen.

Kalau kita meneliti bahwa pada zaman Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam, beliau juga mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat emas dan perak meskipun beliau mengetahui bahwa emas dan perak tersebut tidak ditukar kecuali dari harta perniagaan yang sudah dikeluarkan zakatnya.

Dalam hadis disebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam.” (HR Bukhori)

Nah, bila harta-harta yang disimpan oleh kaum Muslimin sudah sampai setahun, wajib bagi mereka untuk segera menunaikan zakatnya, jangan sampai kita lalai menunaikannya.

Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR Abu Daud no 1573) (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

    Whats New
    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

    Whats New
    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

    Whats New
    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

    Whats New
    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

    Whats New
    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

    Whats New
    Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

    Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

    Whats New
    Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

    Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

    Whats New
    Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

    Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

    Whats New
    IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

    Whats New
    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com