JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan DPR atau Pansus OJK DPR kecewa dengan asosiasi perbankan yang kurang mendukung pelaksanaan OJK. Ini terbukti dari minimnya masukan yang diberikan asosiasi perbankan tersebut ke tim pansus.
Ada empat asosiasi perbankan yang diminta memberikan masukan ke Pansus OJK. Mereka adalah Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Persatuan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pemerintah Daerah (Asbanda), dan Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Umumnya, asosiasi-asosiasi tersebut mengaku keberatan dengan beberapa pasal OJK. Hal itu terutama terkait penarikan bayaran ke industri sebagai biaya OJK. Alasannya, industri perbankan sudah terbebani penarikan bayaran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, anggota pansus kecewa dengan pandangan tersebut. "Sebab, besarnya fee belum dibahas, kok sudah ditolak," ujar Andi Timo Pangerang, anggota Pansus OJK, saat rapat dengar pendapat, Rabu (25/8/2010).
Mestinya, asosiasi perbankan tidak meributkan masalah fee dulu, tetapi memberikan masukan bagi pendirian OJK. "Karena OJK sudah amat undang-undang," kata Harry Azhar Azis, anggota Pansus OJK dari Fraksi Partai Golkar. (Adi Wikanto/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.