Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat Setelah Dikurangi Belanja?

Kompas.com - 26/08/2010, 08:22 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr wb. Apa perbedaan zakat profesi dengan zakat maal? Untuk menghitung zakat maal/profesi apakah gaji yang dihitung gaji pokok atau gaji bersih (termasuk tunjangan)? bagaimana bila kita ada utang/cicilan? Terus apakah jumlah yang dizakati dikurangi juga dengan kebutuhan untuk belanja sehari-hari?

Jawab: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Saudara Panji yang Allah rahmati Zakat maal artinya zakat harta, di dalamnya termasuk zakat pertanian, zakat niaga, zakat emas, zakat profesi, dan zakat harta terpendam. Zakat selain zakat maal disebut zakat fitrah (zakat jiwa) yakni zakat berupa bahan makanan 2,5 kg yang dibayarkan setiap muslim di bulan ramadhan.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan setiap bulannya setelah menerima penghasilan atau gaji. Zakat ini diqiyaskan (analogi) pada zakat pertanian yang dikeluarkan setiap selesai panen.

Pasalnya dalam literatur fiqih klasik belum diatur mengenai zakat profesi ini, tetapi cakupan dalil dan hukum penerapannya sudah ada, diantaranya firman Allah : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” ( Q,S al Hadid 7 ). "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (al Baqarah : 267 ). "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (adz Dzariyat : 19 ). Kemudian juga  hadits Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan ( H.R Thabrani )

Seseorang yang hendak berzakat penghasilan disyaratkan : •    Pertama cukup nisab; penghasilannya setara atau lebih dengan nisab 5 Wasaq atau 522 kg beras atau Rp 2.610.000 jika harga beras Rp 5.000/kg •    Kedua tidak mempunyai utang sebesar penghasilan atau sejumlah yang akan mengurangi sehingga sisa penghasilan tersebut tidak mencapai nisab. Karena utang termasuk penghalang seseorang menunaikan zakat dalam arti Islam memerintahkan supaya cepet cepat melunasi hutang. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ menunda-nunda bayar hutang padahal ia orang mampu adalah kezaliman” ( H.R Bukhari)

Dalam menghitung zakat profesi bagi yang berpenghasilan tinggi boleh langsung 2,5 persen x gaji pokok, dan untuk yang berpenghasilan pas-pasan  2,5 persen x sisa pemotongan belanja pokok perbulan.

Demikian penjelasan Dompet Dhuafa bila saudara Panji ingin berbagi dengan kaum lemah maka saudara bisa menghubungi kami kapan saja. Semoga  Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala alamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Whats New
    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Whats New
    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Earn Smart
    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Whats New
    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Whats New
    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Whats New
    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com