Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok "Outsourcing" Wajib Bayar THR!

Kompas.com - 26/08/2010, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing berkewajiban membayar tunjangan hari raya. Pengusaha pengguna jasa outsourcing pun wajib mengawasi pembayaran tunjangan hari raya oleh pemasok tenaga kerja tersebut kepada pekerjanya.

Demikian disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban di Jakarta, Rabu (25/8/2010).

”SK Mennakertrans soal pembayaran THR mengatur semua pekerja tanpa melihat status hubungan kerja. Pemerintah perlu membentuk tim deteksi dini dan aturan baru yang menekan penggunaan outsourcing,” ujar Iqbal.

Dijelaskan, penyedia jasa outsourcing semestinya memiliki hubungan kerja tetap dengan pekerja. Mereka tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada perusahaan yang tengah menyewa pekerja outsourcing.

Oleh karena itu, Iqbal meminta pemerintah mengawasi perusahaan pengguna dan penyedia jasa outsourcing. Apabila salah satu perusahaan tidak memenuhi hak normatif pekerja outsourcing, pemerintah harus mencabut izin usaha mereka dan menjatuhkan denda perdata atau pidana.

Menurut Iqbal, modus penyimpangan yang kerap terjadi, pengusaha mengontrak pekerja outsourcing sampai menjelang Lebaran. Selanjutnya, pengusaha outsourcing menolak membayar THR dengan dalih kontrak telah berakhir dengan pengguna jasa.

Rekson menjelaskan, dari 28 juta buruh formal, 19 juta orang di antaranya buruh outsourcing. Para pekerja outsourcing itu umumnya bergaji rendah dan tidak menerima THR karena kontrak berakhir sebelum satu tahun masa kerja.

”Kasus seperti ini banyak terjadi di Batam dan kawasan berikat industri. Pemerintah harus lebih aktif mengawasi dan upah buruh kontrak harus lebih tinggi 8,3 persen daripada upah buruh tetap per bulan,” ujar Rekson.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka menegaskan, ia telah meminta kepala dinas ketenagakerjaan provinsi meningkatkan pengawasan penggunaan tenaga kerja asing dan outsourcing. Hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada Mennakertrans melalui Dirjen PPK. ”Pemda wajib mengawasi dan mendata perusahaan dan pekerja outsourcing di wilayahnya,” ujar Arka. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com