Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Batasi Impor Produk Jadi

Kompas.com - 08/10/2010, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak akan membatasi impor produk jadi. "Tidak dibatasi volume atau nilainya karena barangnya tidak diatur impornya seperti beras atau gula," kata Deddy Shaleh, Plh Direktur Jenderal, di Jakarta, Kamis (7/10/2010) kemarin.

Lagi pula, produsen juga tidak bisa sembarangan mengimpor produk jadi karena barang-barang yang diusung harus sejenis dan berkaitan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. "Tidak ada indikasi pelemahan untuk industri di dalam negeri," jelas Deddy.

Penegasan itu muncul untuk menepis kekhawatiran pelaku industri dalam negeri akan kebijakan dari Kemdag yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang; terutama masalah ancaman bagi industri di dalam negeri yang akan kesulitan bersaing dengan produk jadi yang diimpor produsen.

Sekadar menyegarkan ingatan, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 yang diteken 4 Oktober lalu, produsen yang memiliki industri di Indonesia bisa melakukan impor produk jadi.

"Produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya," kata aturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang dirilis Rabu (6/10/2010). Untuk menjadi importir barang jadi itu, produsen harus mengantongi dulu status Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang dikeluarkan oleh BKPM atau kepala dinas provinsi.

Produk yang akan diimpor tersebut haruslah produk yang sesuai dengan usahanya, atau produk sejenis yang izinnya sudah diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang. Sementara itu, untuk pengajuan impor produk yang diinginkan tersebut, pelaku usaha harus melakukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan izin usaha sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau instansi sejenisnya.

Jika sudah mengantongi izin maka si produsen diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor ke Kementerian Perdagangan secara tertulis. Laporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan melalui situs layanan online Inatrade. Dalam aturan ini, Kementerian Perdagangan juga memberikan sanksi bagi importir jika tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

Pencabutan izin dilakukan jika hasil audit menyebutkan ada perbedaan data impor dengan realisasi impornya. Selain itu, izin juga dilakukan jika si produsen tidak lagi melaksanakan kegiatan produksi sebagaimana mestinya. “Permintaan tertulis pencabutan dari daftar produsen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan pertimbangan produsen telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; dan/atau dikenakan sanksi pencabutan APIP,” jelas aturan tersebut.

Jika sudah dicabut izin impornya sebagai APIP, produsen masih berkesempatan menjadi importir lagi setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan izin yang lama. (Kontan/Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com