Jakarta, Kompas
Menurut penasihat hukum Hary, Andy F Simangunsong, kedatangan kliennya adalah sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Andy, kliennya dipanggil sebagai pribadi, bukan terkait PT Bhakti Investama, sebuah perusahaan yang dimiliki Hary. ”Pemanggilan ini sebenarnya hal yang aneh sebab tak ada urgensinya Pak Hary dipanggil. Pak Hary tidak ada hubungannya dengan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD, pelaksana Sisminbakum). Tak ada uang mengalir dari SRD ke Bhakti Investama,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari mengakui, Kejaksaan Agung masih memeriksa Hary sebagai saksi. Pemilik PT SRD, Hartono Tanoesoedibjo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Sisminbakum itu.
Pemeriksaan Hary itu adalah yang pertama kalinya setelah ia tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia tak memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.