JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hukum oleh masyarakat atau Citizen Lawsuit tidak dikenal dalam konteks hukum di Indonesia. Oleh karena itu, gugatan sekitar 13 ekonom yang meminta pelepasan saham perdana atau IPO PT Krakatau Steel dibatalkan, mengandung kelemahan hukum.
"Citizen lawsuit itu tidak dikenal di Indonesia, hanya ada jenis gugatan dalam bentuk class action. Itu pun hanya di berlaku pada beberapa undang-undang (UU), yakni UU Lingkungan Hidup dan perlindungan konsumen. Adapun di pasar modal tidak dikenal yang namanya citizen lawsuit atau class action, sehingga hakim harus menentukan apakah gugatan 13 ekonom ini memiliki dasar hukum. Itu perlu ditegaskan sebelum masuk ke substasinya," ujar Anggota Tim Pengawas Independen IPO Krakatau Steel (KS), Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (9/11/2010).
Menurut Hikmahanto, citizen lawsuit tidak pernah digunakan di Indonesia. Adapun class action kerap dipakai lembaga swadaya masyarakat, pada umumnya, pada saat menggugat kerusakan lingkungan hidup, antara lain oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
"Namun, pada prinsipnya, pengadilan perlu melihat bahwa gugatan seperti ini hanya bisa dilakukan jika para penggugat dapat menunjukkan bukti bahwa mereka memang dirugikan oleh penerbitan saham KS. Yang penting sekarang, jadwal pengadilan harus bisa diketahui. Karena bisa saja hakim memutuskan putusan sela. Namun, saya yakin, Bapepam juga memiliki dasar untuk mempertahankan pendapatnya, bahwa IPO KS tidak bisa dibatalkan. Pasti akan ada Legal Battle di sini," ujarnya.
Hikmahanto mengingatkan, jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan IPO KS, maka akan terjadi kerumitan karena KS harus melakukan proses Go Public dari awal kembali. Pada tahap ini, investor pun bisa dirugikan.
"Jika investor dirugikan, mereka pun bisa balik menggugat. Jika ini terjadi maka ada masalah pada kepercayaan publik terhadap bursa, perekonomian Indonesia, dan IPO pada BUMN lainnya," ungkapnya.
Salah satu rencana IPO yang akan dilakukan pada BUMN adalah pelepasan saham perdana maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Pembatalan IPO KS bisa berdampak pada penawaran investor terhadap IPO Garuda.
"BUMN dan bisa saja swasta yang berniat mencari pendanaan di pasar modal atau mencari utang akan kesulitan jika IPO KS ini tidak sukses. Meski demikian, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga keinginan 13 ekonom untuk menggugat pun harus dihormati," ujar Hikmahanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.