Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Arab Saudi Mampu Lindungi TKI?

Kompas.com - 18/11/2010, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhamad Amin Al-Khayyat mengatakan, Kerajaan Arab Saudi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja domestik.

"Seluruh tenaga kerja asing, utamanya pekerja domestik di Arab, mendapat perlindungan dari majikan dan warga Arab Saudi. Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan yang mengirim tenaga kerja untuk memberikan nomor telepon pihak khusus yang menangani pengaduan, seperti gaji tak dibayar dan penyiksaan," kata Dubes Abdurrahman yang diterjemahkan penerjemah, Kamis (18/11/2010) di kediamannya di Menteng, Jakarta.

Namun, hal ini dipertanyakan efektivitasnya. Pasalnya, pekerja domestik, sebagian besar wanita, umumnya berada di dalam rumah. Mereka juga tak selalu memiliki akses ke pesawat telepon di rumah majikan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, para TKI juga umumnya tidak diperkenankan keluar, dan bahkan tak mendapat hari libur. Maka dari itu, banyak yang tak memiliki kesempatan untuk melapor ke KJRI setempat atau KBRI di Riyadh.

Lantas, bagaimana Pemerintah Arab Saudi bisa mendeteksi terjadinya tindak kekerasan jika mereka tak memiliki akses komunikasi dan tak diperkenankan keluar. "Regulasi yang menyangkut ketenagakerjaan di Arab Saudi perlu dievaluasi," kata Anis.

Namun, anggapan ini dibantah Dubes Abdurrahman. "Arab Saudi merupakan negara yang sangat mulia dalam memperlakukan tenaga kerja. Pemerintah memberikan perlindungan yang nyaman. Tenaga kerja diberikan kebutuhan sandang dan pangan. Mereka diberikan kebebasan utk menunaikan hak-haknya, termasuk jalan-jalan ke luar negeri," katanya.

Ditambahkan, di Arab Saudi juga memiliki pengadilan khusus yang menangani persoalan TKI. Dicontohkan pula, ada beberapa kasus di mana hakim di pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan TKI. Namun, Dubes Abdurrahman tak mengelaborasi kasus-kasus tersebut.

Sementara Anis menjelaskan, tak jarang kasus-kasus penganiayaan terhenti, digantikan oleh lobi-lobi kekeluargaan dan kompensasi uang.

Wacana mengenai TKI kembali mengemuka setelah seorang TKI di Madinah, Sumiati, disiksa majikannya. Hampir semua bagian tubuh, wajah, dan kedua kakinya mengalami luka-luka.

Media massa setempat memberitakan bahwa Sumiati mengalami luka bakar di beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, tulang jari tengah tangan retak, dan alis mata rusak. Yang paling mengenaskan adalah bagian atas bibirnya dipotong.

Sumiati (23) merupakan TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Sejak bekerja pada 18 Juli 2010, Sumiati kerap menerima penyiksaan dari istri dan anak majikannya. Kasus ini membuat Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi melakukan dialog khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

    Work Smart
    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com